Liputan6.com, Jakarta - Pihak mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menghormati keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersangka dugaan suap terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
Salah satu pengacara Temenggung, Dodi S Abdulkadir mengatakan, kliennya menghormati putusan hakim.
Advertisement
"Kami menghormati apa yang telah diputuskan hakim, dan kami juga bersyukur sudah mengungkapkan fakta-fakta hukum bahwa klien kami telah melaksanakan seluruh ketentuan berdasarkan TAP MPR, undang-undang, dan Inpres," kata Dodi, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 Agustus 2017.
Pada fakta hukum yang diungkap dalam sidang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah sesuai perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri 1999-2000 Kwik Kian Gie, SKL diberikan pada 1999 oleh mantan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto. Hal itu disampaikan Kwik Kian Gie saat hadir sebagai saksi pada sidang praperadilan.
"Pak Kwik juga bilang surat yang diterbitkan oleh klien kami sama dengan surat yang diterbitkan oleh saudara Farid Harianto, dan penerbitan sudah sesuai dengan instruksi Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan ketentuan perundang-undangan," ujar Dodi seperti dilansir Antara.
Pascapraperadilan kliennya itu ditolak, Dodi menyatakan tim kuasa hukum akan mempersiapkan diri untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Bahwa pengadilan praperadilan hanya memeriksa aspek formil, kami dapat pahami dan terima. Kami akan persiapkan fakta materiil dalam pemeriksaan pokok perkara nanti yang tentunya akan jadi domain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Dodi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Effendi Mukhtar menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI sudah sesuai prosedur.
Salah satu pertimbangan Hakim Tunggal Effendi Mukhtar untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Syafruddin, yakni penetapan tersebut telah memenuhi bukti permulaan cukup.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan termohon sudah mememuhi bukti permulaan yang cukup, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengacu kepada Pasal 184 KUHAP," kata Hakim Tunggal Effendi Mukhtar saat pembacaan putusan praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Hakim Effendi menyatakan bukti-bukti dari adanya keterangan saksi, keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan alat bukti surat sudah memenuhi sahnya penetapan tersangka tersebut.
"Sehingga penetapan tersangka terhadap diri pemohon sudah sah dan berdasarkan hukum sehingga petitum pemohon yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak," kata Hakim Effendi.
Saksikan video di bawah ini: