Pekerja JICT Bantah Tudingan Dapat Gaji Terbesar ke-2 di Dunia

Gaji pekerja JICT masih jauh di bawah pekerja pelabuhan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Agu 2017, 13:18 WIB
Suasana Jakarta International Container Terminal (JICT) yang lumpuh total akibat mogok pekerja. (Moch Harun Syah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Serikat Pekerja Jakarta International Countainer Terminal (JICT) membantah pernyataan pemerintah mengenai gaji mereka merupakan yang tertinggi ke-2 di dunia. Gaji pekerja JICT masih jauh di bawah pekerja pelabuhan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Sekretaris Jendral Serikat Pekerja (SP) JICT Firmansyah meminta pemerintah untuk tidak mengambil kesimpulan mengenai gaji pekerja JICT dengan terburu-buru. Menurutnya, gaji dari para staf JICT tak seperti yang disebutkan oleh pemerintah.

"Itu perlu dilihat lagi. Mereka dapat data dari mana? Kenyataannya di sini gaji supervisi hanya Rp 11 juta," kata Firmansyah kepada Liputan6.com, Kamis (3/8/2017).

Jika dihitung-hitung dengan tunjangan dan lainnya, maksimal pekerja JICT bisa membawa pulang uang Rp 20 juta per bulan. Itu pun tergantung dari produktivitas masing-masing.

Saat ini, serikat pekerja JICT berafiliasi dengan serikat pekerja di industri yang sama di dunia. Dari data afiliasi tersebut, gaji pegawai JICT masih jauh jika dibandingkan dengan pegawai di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

"Di AS dan Eropa itu saat ini yang tertinggi, mereka per bulan dapat Rp 57 juta. Jadi kita itu sebenarnya masih jauh, tidak benar kalau kita masuk yang tertinggi," tegas dia.

Seperti diketahui, Jakarta International Container Terminal (JICT) lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Sebagian besar atau lebih dari 650 pekerja yang merupakan 95 persen dari keseluruhan pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia tersebut.

Firmansyah menjelaskan, aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB.

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. "Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?" jelas dia.

Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar aturan. 

Sebelumnya, Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melontarkan pernyataan bahwa gaji pekerja JICT merupakan yang tertinggi kedua di dunia.

"Ya tadi menyangkut aksi mogok kerja, kita selesaikanlah mudah-mudahan. Mereka dapat bayaran tinggi nomor dua di dunia kok masih ribut, aneh-aneh," kata dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya