Terlibat HTI, Dosen Bakal Dipecat?

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, pemerintah telah memetakan dosen-dosen yang terlibat HTI.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Agu 2017, 18:13 WIB
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menyerahkan persoalan dosen atau pengajar yang terlibat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada rektor masing-masing.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, pemerintah telah memetakan dosen-dosen yang terlibat HTI. Para dosen ini akan diajak kembali mencintai Pancasila, Undang-Undang 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Kita harus lakukan pemetaan pada dosen-dosen, di mana dosen yang terlibat dalam HTI, di mana HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah. Maka kita harus mengajak mereka kembali kepada cinta pada Pancasila, Undang-Undang, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika untuk mengamalkan dalam segala bentuk," kata Nasir di BPPT Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Dia mengatakan, pemerintah akan menindak dosen yang masih aktif dalam HTI sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah, lanjut dia, akan memberi sanksi sesuai tahapannya.

"Harus pembinaan, melalui PP 53 Tahun 2010 pembinaan ASN, nanti ada sanksi administrasi. Sanksi administrasi nanti ditegur, diingatkan, tertulis ada tahapannya," ujar Nasir.

Sementara, ditanya soal sanksi pemecatan, Nasir menjawab, akan mempertimbangkan hal tersebut. Namun, jika peringatan mampu membuat dosen sadar maka pemecatan dianggap tidak perlu.

"Nanti itu masih kami pertimbangkan dulu, kalau satu kali diingatkan sudah kembali, ngapain dipecat," tukas Nasir.

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya