Liputan6.com, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan tak ada perlawanan saat pasangan selebritas Tora Sudiro dan Mieke Amalia diamankan timnya. Tora dan Mieke diciduk karena kasus kepemilikan narkoba.
"Baik-baik saja," ujar Vivick saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Meski belum menjabarkan lebih jauh, Vivick mengatakan keduanya benar terbukti sebagai pengguna zat haram tersebut. Keduanya pun terancam Undang-Undang Psikoptropika Nomof 5 Tahun 1997 Pasal 62.
"Besok-lah kalau mau tanya macam-macam itu. Rilis besok supaya lengkap," ujar Vivick.
Tora dan Mieke diamankan di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, kata Vivick, polisi menemukan 30 butir dumolid di kediaman Tora Sudiro.
Dia mengatakan, penangkapan Tora Sudiro merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Terkait apa kasusnya, Vivick enggan menjelaskan lebih detail.
"Ini pengembangan dari kita nangkap tiga minggu yang lalu, pengembangan saja," ucap dia.
Dumolid merupakan jenis obat psikoaktif yang tergolong sebagai obat keras. Dumolid mengandung zat nitrazepam dan sangat populer di kalangan anak remaja.
Sebetulnya obat penenang yang ditemukan di rumah Tora Sudiro ini digunakan untuk membantu mereka yang mengalami kesulitan tidur atau insomnia.
Saksikan video menarik di bawah ini: