Polisi Periksa Kandungan 30 Butir Dumolid Milik Tora Sudiro

Penangkapan pasangan suami istri itu bermula dari pengembangan kasus yang diselidiki.

oleh Hanz Jimenez SalimAndrie Harianto diperbarui 03 Agu 2017, 17:40 WIB
Artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ketika diperiksa polisi usai ditangkap dengan dugaan menggunakan 30 butir dumolid di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Dok Pol)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap aktor Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia. Penangkapan terkait kepemilikan 30 butir obat Dumolid di kediaman keduanya.

Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, keduanya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, pada pukul 22.00 WIB, Rabu (2/8/2017).

"Sebanyak 30 butir Dumolid yang disita dari keduanya saat ini masih diperiksa di laboratorium untuk diketahui kandungan apa yang ada dalam butiran itu. Apakah psikotropika apa bukan," kata Martinus kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).

Penangkapan suami-istri itu bermula dari pengembangan kasus yang diselidiki. Bila nanti hasil laboratorium menemukan adanya psikotropika, maka polisi akan memproses hukum keduanya.

"Bila psikotropika, penyidik akan lakukan proses gakum (penegakan hukum) pada dua orang tersebut. Bila bukan akan kita kembalikan," kata Martinus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya