Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum menegaskan, pihaknya segera memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya (RUD) yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah pastilah itu (dipecat). Sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia tapi melalui mekanisme yang ada," kata Muhammad Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Rum menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Tidak henti-hentinya pimpinan Kejaksaan Agung selalu mengingatkan, oknum yang melakukan penyimpangan maka proses hukum harus dilakukan," ucap Rum.
Proses hukum menjadi bagian dan momentum untuk 'bersih-bersih' yang selama ini memang dilakukan untuk perbaikan Kejaksaan ke depan.
Rum juga menegaskan, jika ada oknum jaksa yang korupsi atau pidana lain tentunya resiko perbuatannya harus ditanggung sendiri dan harus siap menjalani proses hukumnya.
"Menjadi tanggung jawab atau resiko akibat ulah perbuatan oknum jaksa sendiri. Jika bukti dan faktanya jelas siapapun dia harus diproses hukum," kata Rum.
Dia menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan membela anggota yang terbukti terkena kasus seperti yang dialami Rudi.
"Kami tidak akan membela atau mencegah atau menghalangi karena ini bagian dari langkah pembersihan. Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum," ucap Rum.
Saksikan video menarik di bawah ini: