Keluarga Tunjuk Razman Nasution sebagai Kuasa Hukum Tora Sudiro

Razman mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan hak-hak hukum Tora dan Mieke tetap terpenuhi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 03 Agu 2017, 17:58 WIB
Hingga kini, pasangan suami istri itu masih berstatus sebagai saksi. Apalabila keduanya terbukti mengonsumsi psikotropika, pasangan ini bisa di kenakan dengan pasal 62 UU Psikotropika No 5 tahun 1997. (Instagram/mieke_amalia)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Tora Sudiro menunjuk Razman Nasution untuk memberi bantuan hukum pasca penangkapan Tora dan istrinya, Mieke Amalia.

"Tadi diminta kerabat untuk ke sini untuk melihat kondisi Tora dan Mieke. Mereka masih shock, belum bisa ngomong apa-apa, tadi baru bisa dites urine," ujar Razman saat bertemu Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Razman mengatakan, pihaknya tengah mengusahakan hak-hak hukum Tora Sudiro dan Mieke tetap terpenuhi. Menurut dia, sekali pun nanti terbukti sebagai tersangka masih ada hak mereka yang dijamin undang-undang.

"Sudah pesan kepada Bu Kasat agar hak-hak beliau dijaga, agar semua dijamin undang-undang," kata Razman .

Saat ini disebut Razman, Tora Sudiro dan Mieke masih berstatus sebagai terperiksa. Polisi belum dapat merilis status hukum mereka hingga hasil tes urine ketahuan hasilnya.

"Polisi baru bisa kasih perkembangan kronologis besok, sekarang baru terperiksa statusnya. Tes urine juga belum ada hasilnya," jelas Razman.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya