Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, diperlukan evaluasi mengenai dana desa oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Dana desa ini memang perlu kita evaluasi. Kalau kejadian di Pamekasan itu akibat pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa. Ada temuan memang kurang volume yang dilaksanakan," ucap Agus di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Advertisement
Untuk itu, Agus menyarankan perbaikan pada sistem tata kelola yang ada. Bahkan dia menyatakan, perlunya keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan pada pengucuran dana desa tersebut.
"Jadi sistem yang ada perlu, bagaimana kemudian ada keterlibatan masyarakat menjadi lebih transparan. Bagaimana kemudian ada keterlibatan banyak pihak untuk mengawasi itu," ujar dia.
Agus juga menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Itu aduan dari masyarakat dan kebetulan di Jawa Timur. Ini berawal dari proyek yang menggunakan dana desa. Kemudian ada lembaga swasaya masyarakat (LSM) yang melapor, lalu ditemukan ada kekurangan biaya proyek dalam pelaksanaanya," jelas Agus.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu 2 Agustus 2017 kemarin.
"Setelah pemeriksaan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.
Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: