Liputan6.com, Jakarta Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.
Fahd yang dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali menyebut keterlibatan anggota Komisi VIII DPR dalam proyek tersebut.
"Anggota komisi VIII semuanya terima. Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," ujar Fahd, Kamis (3/8/2017).
Menurut Fahd, dia tidak bisa mengendalikan proyek tersebut jika tak didukung oleh para Legislator Senayan. Lagipula, pernyataan tersebut sudah diberikan oleh mantan anggota Banggar DPR Zulkarnaen Djabar yang sudah menjadi terpidana.
"Saya mengelola atas perintah siapa, saya bukan menyatakan tidak. Tapi saya mengatakan saya atas perintah anggota DPR siapa," kata Fahd.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Fahd, dalam pembahasan anggaran di Komisi VIII dan Banggar DPR, telah ditentukan jatah yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR. Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi).
"Bahwa ada yang mengatakan itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu," kata Fahd.
Salah satu nama yang pertama disebut Fahd adalah politikus Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Fahd meyakini bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan.
Berikutnya adalah politikus PDI Perjuangan Said Abdullah. Dalam persidangan, Fahd menyebut bahwa KPK memiliki rekaman sadapan yang menunjukkan peran Said.
Fahd A Rafiq didakwa bersama eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, menerima hadiah atau janji terkait pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Fahd diduga menerima jatah Rp 3,4 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.
Fahd diduga mempengaruhi pejabat Kemenag untuk memenangkan sejumlah perusahaan dalam pelaksana proyek senilai Rp 103,2 miliar.
Zulkarnaen sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy, anak Zulkarnaen, 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.
Saksikan video menarik di bawah ini: