Wapres JK Bertemu ATVSI Diskusikan Revisi UU Penyiaran

ATVSI memberi saran mengenai kewajiban adanya konten lokal yang sebaiknya dapat bersifat cross culture.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 04 Agu 2017, 07:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla dan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), mendiskusikan perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta. Revisi ini masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (4/8/2017), pertemuan yang difasilitasi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, juga untuk mendengar masukan dari industri pertelevisian, terutama terkait rencana strategis jangka panjang atau blue print penyiaran.

Sementara itu terkait rencana revisi undang-undang penyiaran, Menkominfo menyatakan pemerintah saat ini berada di posisi yang pasif, namun tak dipungkiri undang-undang penyiaran sifatnya sangat penting.

Dalam pertemuan dengan Wapres JK, ATVSI juga memberi saran mengenai kewajiban adanya konten lokal yang sebaiknya dapat bersifat cross culture, agar dapat menunjukkan kebinekaan Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya