Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan resmi merilis hasil penyelidikan terkait dugaan narkotika yang melibatkan aktor Tora Sudiro. Hasilnya, aktor bertato ini ditetapkan sebagai tersangka.
"TS telah kami tanda tangani dan telah kami tahan, dan melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Vivick Tjangkung, dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2017).
Advertisement
Sementara untuk Mieke Amalia, polisi akan mengembalikan ke pihak keluarga karena diketahui hanya sebagai pemakai.
"Istrinya hanya menggunakan saja, sehingga 1x24 jam hari ini akan kami pulangkan M kembali ke keluarganya," kata Vivick
Polisi juga menyarankan Mieke untuk menjalani pengobatan atau rehabilitasi. "Kami sarankan untuk melakukan pengobatan," kata dia.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Kedua bintang acara komedi Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti 30 butir psikotropika.