Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan meliris kasus narkoba yang menjerat Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengungkapkan bahwa Tora Sudiro dan Mieke Amalia telah menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saat kami lakukan pemeriksaa, termasuk tersangka TS dan M mengakui telah menggunakan. Makanya kami hadirkan teman-teman BNN untuk memeriksa bagaimana ketergantungan TS dan MA," ujar Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Hasilnya, BNN menyatakan bahwa pasangan suami-istri ini positif bezodiazepin. Hanya saja, tingkat ketergantungan Tora Sudiro dan Mieke Amalia masih dalam golongan yang rendah.
"Keduanya positif benzo. Hasilnya TS dalam golongan ketergantungan rendah, termasuk juga istrinya," katanya.
Polisi masih akan menahan Tora Sudiro dalam beberapa waktu ke depan karena merupakan pembeli psikotropika. Sedangkan Mieke Amalia akan segera dipulangkan polisi untuk menjalani pengobatan.
"TS mengakui kepemilikan barang buktinya. TS akan kami tandatangani untuk dilakukan penahanan penahanan. Istrinya hanya menggunakan saja, jadi dalam waktu 1x24 jam akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan," ucap Kompol Vivick Tjangkung. (Ras)