Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus narkoba Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kantornya, Jumat (4/8/2017). Pelaksanaan rilis dipimpin Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung yang menampilkan Tora Sudiro sebagai tersangka kepemilikan psikotropika.
Sedangkan Mieke Amalia tak ikut dihadirkan lantaran hanya dinyatakan sebagai pengguna. Dalam waktu 1 x 24 jam Mieke Amalia akan dipulangkan polisi untuk menjalani pengobatan.
Baca Juga
Advertisement
Sekitar pukul 10.10 WIB polisi menghadirkan Tora Sudiro ke hadapan awak media. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, bintang film Warkop DKI Reborn itu memakai masker penutup wajah.
Sembari berjalan santai, Tora Sudiro membalas sapaan wartawan. Penyuka motor gede itu mengacungkan jempolnya seraya menjawab. "Halo boss..," kata Tora Sudiro.
Tora Sudiro pun ditanya perihal kabarnya usai menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan kondisinya tetap dalam keadaan baik. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Selama berlangsungnya rilis, Tora Sudiro cuma berdiam diri sembari mendengarkan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan kronologi penangkapan dirinya. Tora Sudiro pun akan tetap menjalani penahanan karena terbukti melakukan pembelian psikotropika tanpa anjuran dokter.
"Kami sudah tandatangani penahanan untuk TS," ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika. (Ras)