Kemenhub Hukum Pilot Lion Air dan Wings Air

Kemenhub juga memberikan hukuman pemberhentian sementara kepada personel ATC.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Agu 2017, 12:25 WIB
Senggolan pesawat Lion Air dengan Wings Air di landasan pacu Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, menyebabkan kerusakan cukup parah pada sayap kedua pesawat. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso telah melarang terbang sementara (grounded) pilot Lion Air dan Wings Air yang pesawatnya bersenggolan di Bandara internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Agus menjelaskan grounded tersebut dilakukan demi menjaga independensi penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap insiden tersebut.

Selain itu, Kemenhub juga memberikan hukuman pemberhentian sementara kepada personel ATC yaitu Controller, Asisten Controller dan Supervisor dari Airnav Indonesia sebagai operator yang mengatur pergerakan pesawat.

"Kejadian seperti ini harusnya bisa dihindari jika standar dan prosedur operasi pergerakan pesawat di apron dan taxiway dijalankan dengan baik. Apalagi Bandara Kualanamu termasuk bandara besar yang mempunyai apron luas," kata Agus di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Bagi otoritas, kejadian ini termasuk insiden serius yang harus dicegah dan diatasi secara seksama karena berdampak terhadap kenyamanan penumpang.

Di sisi lain, Agus juga berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mencegah insiden ini menjadi lebih buruk. Mengingat sayap pesawat merupakan bagian penting dari struktur pesawat.

Selain itu, Agus juga meminta agar dua maskapai yang bersangkutan ( Lion Air dan Wings Air) untuk tetap mengutamakan kepentingan penumpang.

"Maskapai wajib memenuhi hak-hak penumpang sesuai aturan yang berlaku. Yaitu misalnya memberikan kompensasi jika terjadi keterlambatan dan memberikan transportasi lanjutan dengan pesawat secara gratis untuk mengangkut penumpang ke tujuannya," lanjut Agus lagi.

Dari informasi awal, diketahui bahwa sayap pesawat B737-900ER Lion Air dengan nomor penerbangan JT 197 yang melayani penerbangan dari Banda Aceh menuju Medan menyenggol sayap pesawat ATR 72-500 Wings Air nomor penerbangan IW 1252 dari Medan menuju Meulaboh sekitar pukul 10.57 WIB.

Saat itu pesawat Lion Air baru saja mendarat di runway 23 dan berjalan menuju apron. Pada saat bersamaan, pesawat Wings Air telah berjalan di taxiway Delta menuju landasan dan bersiap untuk terbang (take off). Pada saat itulah sayap dua pesawat tersebut bersenggolan yang membuat sayap-sayapnya rusak berat.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Sebanyak 66 penumpang Wings Air dan 144 penumpang pesawat Lion Air saat kejadian dalam penanganan dua maskapai tersebut.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya