Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan aktor Tora Sudiro atas kasus kepemilikan puluhan butir zat psikotropika dumolid. Saat penggeledahan di kediamannya, tim menemukan pil terlarang itu di kamar mandi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan, total ada 30 butir dumolid yang masih tersisa.
Advertisement
"Barang bukti berupa 3 strip dumolid di kamar tidur dalam kamar mandi TS," tutur Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Berdasarkan penyelidikan, Tora Sudiro memiliki 4 strip pil dumolid dengan 10 butir tiap strip. Dia membeli obat tersebut seharga Rp 250 ribu per stripnya.
"Bahwa ini pengembangan dari penangkapan tiga minggu lalu. TS disebut menggunakan obat keras itu dan untuk membuktikannya, kami menyentuh kediamannya dan ternyata seperti yang sudah saya sampaikan," jelas dia.
Dari hasil tes urine, Tora dan sang istri Mieke Amalia positif menggunakan zat psikotropika dumolid. Keduanya dinyatakan masih dalam golongan pengguna ketergantungan rendah.
Tora Sudiro dinyatakan bersalah lantaran memiliki zat psikotropika tersebut. Sementara Mieke dipulangkan karena terbukti hanya sebagai pengguna saja.
"Ya sudah dilakukan penahanan dan diproses secara hukum," Vivick menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: