Liputan6.com, Gorontalo - Kondisi ekonomi membuat siapa saja dapat nekat terjerumus dalam kejahatan. Seperti halnya ML alias Nunu (27), warga Desa Libuo, Paguat. Karena tak punya kendaraan, dia nekat mencuri sepeda motor (curanmor) milik Epin Ahmad, rekan penambang sekaligus teman di lokasi penambangan di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
Akibat perbuatannya, Nunu saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polres Pohuwato, setelah ditangkap polisi di rumah orangtuanya di Kecamatan Mananggu, Boalemo.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, kasus curanmor ini terjadi pada 19 Mei 2017, saat Epin Ahmad hendak pergi ke lokasi penambangan di Botudulanga. Dia kemudian memarkir sepeda motornya di salah satu rumah warga, yang menjadi langganannya .
Namun, malang, saat kembali dari lokasi tambang, sekitar pukul 18.30 Wita, Epin mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut. Ia pun menanyakan kepada warga sekitar. Salah seorang warga mengatakan, sepeda motor tersebut telah dibawa oleh seorang pria yang dikira pemilik motor itu.
Baca Juga
Advertisement
Menyadari sepeda motornya telah dicuri, Epin pun segera melapor kepada polisi. Satuan Reskrim Polres Pohuwato langsung bertindak dengan mengusut kasus curanmor itu. Tak sia-sia, pada akhir Juli lalu, tersangka curanmor, Nunu, akhirnya ditangkap di rumah orangtuanya yang berada di Mananggu, Boalemo.
Dari hasil interogasi, Nunu yang juga merupakan seorang penambang itu mengaku terpaksa membawa lari sepeda motor rekannya, Epin. Ia berdalih tak punya kendaraan untuk pulang ke rumah.
Mendapati kondisi motor yang tak terkunci stang, dia pun langsung memutus kabel kontak dan menyalakan motor untuk dibawanya pulang ke rumah orangtuanya di Boalemo.
Nunu lantas memodifikasi motor tersebut dengan mencopot seluruh bodi serta mengganti knalpot motor, sehingga tak lagi dikenali oleh pemiliknya. Namun, hal itu tak membuat dirinya lolos dari penyelidikan polisi. Hingga akhirnya, Nunu tertangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Mapolres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Ari Doni Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Eka Candra Mulyana, saat dikonfirmasi mengatakan, kini pihaknya telah menangkap pelaku curanmor beserta dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo dan juga bodi motor yang sudah dicopot.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ia memungkasi.