Liputan6.com, Jakarta - Tora Sudiro ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kepemilikan psikotropika. Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti 30 pil dumolid milik Tora Sudiro.
Rupanya, harga yang dibayarkan Tora Sudiro untuk membeli dumolid cukup murah. Satu strip yang berisikan 10 butir dijual dengan harga Rp 250 ribu.
Baca Juga
Advertisement
"Pengakuan TS bahwa dia membeli satu strip Rp 250 ribu. Awalnya, dia beli empat strip, tapi satu sudah digunakan. Sisanya tiga strip, satu strip 10 butir," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Pil dumolid ini pun cukup mudah didapat. Kabarnya, selain dapat dibeli perorangan, penjual dumolid ilegal pun bisa ditemukan di beberapa wilayah di Jakarta.
"Kami tetap keras untuk melakukan penindakan kepada seluruh pengedar atau penjual bebas tanpa izin. Dan program Resnarkoba Polres Jakarta Selatan sudah pernah beberapa kali (pemeriksaan) dan ini tetap akan dilakukan," kata Kompol Vivick Tjangkung.
Selain itu, kepolisian mengajak semua lapisan masyarakat untuk bekerja sama memberantas penyebaran narkotika dan psikotropika secara ilegal. "Untuk itu kami imbau masyarakat bahwa kami punya program lapor berantas narkoba berbasis IT. Ini sangat membantu masyarakat untuk memberi informasi kepada kami jika ada penyalahgunaan dalam bentuk apa pun baik berhubungan dengan narkotika atau psikotropika," ucapnya.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika. (Ras)