Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, proses hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo (HT) atas kasus ancaman lewat pesan elektronik dan kasus dugaan korupsi Mobile 8 tetap berlanjut.
Dia menambahkan, proses hukum tidak akan terganggu, walaupun Ketua Umum Partai Perindo itu telah mendeklarasikan diri mendukung Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Hukum adalah hukum. Politik adalah politik. Kasus Mobile 8 dan kasus HT jalan terus dong," tegas Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Penyidikan kasus Mobile 8 atas tersangka mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra Kartawiria, dan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Hary Djaja, sempat digugurkan dalam praperadilan.
Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 itu.
Berbicara seputar kasus ancaman lewat pesan elektronik, saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas di Bareskrim Polri. Prasetyo memastikan, dukungan Hary Tanoe dan partainya kepada pemerintah, tidak akan mempengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
"Kalau kita terpengaruh, nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetyo.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: