Liputan6.com, Jakarta - Karier Tora Sudiro beberapa waktu ke depan sepertinya bakal terhenti. Pasalnya, polisi telah menetapkan bintang film Warkop DKI Reborn ini sebagai tersangka kepemilikan psikotropika.
Tora Sudiro disangkakan melanggar Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 Tentang memiliki atau menyimpan psikotropika. Ia pun terancam penjara lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Baca Juga
Advertisement
"TS kami kenakan Pasal 62 UU Psikotropika No 5 Tahun 1997 dengan hukuman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Sesuai undang-undang, Tora Sudiro hampir dipastikan tak akan menjalani rehabilitasi. Hal itu disebabkan karena suami Mieke Amalia ini menggunakan dumolid tanpa resep dokter. Padahal, jika pernah ditangani dokter, Tora Sudiro dapat direhabilitasi.
"Untuk UU Psikotropika ini memang tidak diatur dilakukan rehabilitasi. Kalau pihak TS mengajukan rehab, harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani," terang Kompol Vivick Tjangkung.
"Ini diatur dalam Pasal 37 jika pembuktian adanya barang bukti ini bisa dipertanggungjawabkan oleh medis, ada resep dokter maka memang harus direhab. Tapi dalam UU Psikotropika ini tidak diatur untuk penyalahgunaan," lanjutnya.
Kepolisian pun telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk Tora Sudiro. TS telah kami tandatangani surat perintah penahanan. Dan akan diproses secara hukum," kata Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Kedua bintang sketsa Extravaganza ini diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid. Dari tangan keduanya, polisi memperoleh barang bukti sebanyak 30 butir psikotropika. (fei)