Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Lantas, bagaimana kewajiban agen perjalanan haji dan umrah tersebut terhadap para nasabah?
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, meski izin telah dicabut oleh Kemendag, First Travel tetap memiliki kewajiban perdata terhadap para nasabah. Salah satunya yaitu kewajiban untuk mengembalikan dana yang sudah disetorkan nasabah selama ini.
"Jadi First Travel masih memiliki kewajiban perdata kepada para jemaah. Ini kan perdata, dia sebagai penyelenggara kan ada izin. Kalau izinnya dicabut, segala perjanjian hukum yang mengingat kepada para calon jamaah sebagai nasabah, mereka (First Travel) harus mengembalikan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sularsi menyatakan, janji First Travel untuk tetap memberangkatkan atau mengembalikan dana para nasabah harus tetap dilaksanakan. "Tapi kan sampai saat ini mereka hanya janji-janji. Dari awal untuk memberangkatkan calon jamaah atau me-refund uang kepada jamaah yang membatalkan belum terealisasi hingga saat ini, hanya janji-janji saja," lanjut dia.
Jika First Travel tak kunjung memberangkatkan atau melakukan pengembalian dana, maka nasabah bisa menuntut secara pidana pemilik atau manajemen First Travel. Hal ini terkait dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan atau pencucian dana nasabah yang telah ditampung agen perjalanan tersebut.
"Kalau ini ingkar terus, berarti ada unsur pidana yang masuk ke situ. Ketika dia melakukan janji. Misalnya sudah janji dalam waktu sembilan bulan atau tiga bulan akan dikembalikan, tetapi saat waktunya tiba itu tidak ditepati, berarti dia ingkar janji. Konsumen bisa menyatakan, First Travel telah bisa diduga melakukan suatu tindak penipuan dan penggelapan dana nasabah, atau pencucian uang," tandas dia.
Untuk diketahui, Kementerian Agama mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam surat keluaran Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017 ditegaskan bahwa Kemenag menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017.
"Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah," tulis surat tersebut seperti diterima Liputan6.com.
Meski begitu, dalam surat tersebut tertulis pihak First Travel bisa memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Sanggahan bisa diutarakan paling lambat 14 hari sejak surat keputusan tersebut diterima.
Tonton Video Menarik Berikut Ini: