Liputan6.com, Jakarta - PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akhirnya harus menghentikan semua upayanya dalam memberangkatkan umrah para calon jemaah yang selama ini sudah mendaftar. Hal ini karena izin layanan umrah telah dicabut oleh Kementerian Agama per 3 Agustus 2017.
Dengan adanya keputusan itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pilihan First Travel saat ini hanya satu, yaitu mengembalikan semua dana para calon jamaah yang sudah melakukan pendaftaran.
"Kalau sudah dicabut izinnya berarti tidak bisa lagi memberangkatkan umrah. Hal yang bisa dilakukan adalah refund," tegas Tongam kepada Liputan6.com, Jumat (4/8/2017).
Baca Juga
Advertisement
Sesuai dengan ketentuannya, dana yang harus dikembalikan kepada para calon jemaah harus dikembalikan sesuai dengan nominal yang sudah ditransfer selama ini.
Dalam kesepakatan yang telah ditandatangani manajemen First Travel beberapa waktu lalu, refund akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja setelah keputusan refund ditandatangani.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam surat keluaran Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017 ditegaskan bahwa Kemenag menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Hal tersebut didasarkan pada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017.
"Terlampir kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah," tulis surat tersebut seperti diterima Liputan6.com pada Jumat 4 Agustus 2017.
Meski begitu, dalam surat tersebut tertulis pihak First Travel bisa memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Sanggahan bisa diutarakan paling lambat 14 hari sejak surat keputusan tersebut diterima. (Yas)
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: