Pemprov DKI Larang 3 Kelompok Masyarakat Ini Pakai Gas LPG 3 Kg

Menurut Saefullah, penggunaan LPG 3 kilogram oleh masyarakat mampu, sama halnya dengan menggunakan hak-hak orang lain.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Agu 2017, 01:05 WIB
Pekerja memindahkan tabung gas LPG 3 Kg untuk dijual ke warung-warung di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Tabung sekitar 55.600.000 tabung/hari atau sama dengan 166.878 MT/hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membenarkan adanya surat edaran yang melarang keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan gas LPG ukuran 3 kilogram.

"Iya benar, kalau mampu jangan pakai yang 3 kilogram. Itu buat orang miskin," ucap Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).

Menurut dia, penggunaan LPG 3 kilogram oleh masyarakat mampu, sama halnya dengan menggunakan hak-hak orang lain.

"Jangan menggunakan hak-hak mereka. Itu sudah jelas nomornya (edaran)," ujar dia.

Surat edaran tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada 31 Juli 2017. Dalam surat edaran Nomor 6 Tahun 2017 tersebut tertulis larangan kepada beberapa pengguna.

Pelarangan tersebut dibagi menjadi tiga kategori yaitu pertama, PNS ataupun calon PNS DKI Jakarta. Kedua, pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk sawah serta bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta.

Ketiga, seluruh masyarakat Ibu Kota yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta setiap bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Dengan larangan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap ketiga kelompok masyarakat itu beralih menggunakan gas LPG ukuran lainnya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya