Polisi: Warga Bakar Pria Bekasi Hidup-Hidup Bisa Dipidana

Seorang pria diamuk massa dan dibakar hidup-hidup di kawasan Pasar Muara, Bekasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Agu 2017, 07:03 WIB
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tengah menyelidiki kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap pria bernama M Alzahra atau Joya (30) di kawasan Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Pria nahas itu dihakimi massa lantaran diduga sebagai pencuri amplifier atau mesin pengeras suara di salah satu musala sekitar lokasi.

Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyayangkan adanya peristiwa main hakim sendiri yang menimbulkan korban nyawa. Asep menyatakan, masyarakat yang main hakim sendiri dapat dipidana.

"Iya, pelaku bisa dipidana. Itu (aksi main hakim sendiri) tidak bisa dibenarkan," ujar Asep kepada Liputan6.com, Jakarta, pada Jumat, 4 Agustus 2017.

Asep mengimbau agar masyarakat tidak langsung mengambil keputusan hukum ketika mendapati kasus kejahatan di lapangan. Sebab, ada aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menangani perkara tersebut.

"Tentunya kita harus pahami bahwa negara kita ini negara hukum, tidak boleh main hakim sendiri. Kalau ada yang seperti ini, hendaknya melaporkan ke pihak yang berwajib," kata dia.

Apalagi dalam proses hukum di Indonesia selalu menjunjung asas praduga tak bersalah. Ada tahapan-tahapan hingga akhirnya seseorang dinyatakan bersalah.

"Dalam hal tertangkap tangan, semua orang itu berhak mengamankan, setelah itu harus segera memberi tahu ke aparat," ucap Asep.

Seorang pria diamuk massa dan dibakar hidup-hidup di kawasan Pasar Muara, Bekasi. Pria yang belakangan diketahui bernama M Alzahra atau Joya ini diduga mencuri amplifier atau mesin pengeras suara di Musala Al Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02 RW 01, Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pria yang diketahui bekerja sebagai tukang reparasi amplifier itu akhirnya tewas di tengah kobaran api.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya