Liputan6.com, Jambi - Dalam kunjungannya ke Jambi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian, belum lama ini, menandatangani sebuah prasasti khusus. Prasasti itu akan diletakkan di Mapolsek Tabir di Kabupaten Merangin, Jambi.
Mapolsek Tabir diketahui rusak parah usai diamuk dan dibakar sekelompok warga pada 2016 lalu. Kini Mapolsek Tabir sudah berfungsi kembali setelah dibangun ulang.
Usai menandatangani prasasti yang disaksikan Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama jajarannya. Kapolri mengapresiasi atas dukungan dan bantuan Pemprov Jambi dalam pembangunan Mapolsek Tabir. Pemprov Jambi mengalokasikan Rp 2,5 miliar untuk pembangunan Mapolsek itu.
Baca Juga
Advertisement
Meski pernah terjadi insiden pembakaran Mapolsek, secara umum Tito menilai tingkat kerawanan di Jambi relatif rendah. Tito juga mengaku sudah menceritakan insiden Mapolsek Tabir di banyak tempat. Kejadian itu harus menjadi pelajaran. Sebelum bertindak, menurut Tito, personel Polri harus mempertimbangkan dua legitimasi, legitimasi hukum, dan legitimasi sosial.
"Legitimasi sosial menjadi penting. Untuk itu dibutuhkan kerjasama dengan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan). Legitimasi sosial berpengaruh di peran tokoh, baik tokoh formal maupun tokoh informal," Tito menjelaskan.
Sementara itu, Gubernur Zumi Zola mengatakan, bantuan pembangunan kantor Polsek Tabir merupakan wujud kepedulian dan kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pelayanan sektor keamanan. Rusaknya Mapolsek Tabir menjadikan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
"Usai kejadian saya langsung cek. Kondisi Mapolsek Tabir rusak parah. Karena mendesak saya langsung komunikasikan dengan ketua DPRD. Alhamdulillah dari DPRD mendukung, lalu kita anggarkan," ujar Zumi Zola.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Dipicu Penambangan Emas Liar
Peristiwa mencekam pembakaran Mapolsek Tabir oleh ribuan massa yang mengamuk terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Markas polisi yang berada di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin itu nyaris habis dibakar warga yang marah.
Berdasarkan informasi, kemarahan warga dipicu akibat penangkapan dua orang warga setempat oleh polisi. Penangkapan itu terkait maraknya aktivitas penambangan emas liar di daerah itu. Kabupaten Merangin, memang terkenal banyak terdapat aktivitas penambangan emas liar.
Dua orang berinisial DY (33) dan EB (20) ditangkap bersama barang bukti berupa 17 gram emas serpih, air raksa, dan duit Rp 50 juta.
Entah siapa yang memulai, sejak petang hari, warga mulai mendatangi Mapolsek Tabir. Minimnya personel penjagaan dan lokasi yang cukup jauh dari Kota Bango, ibu kota Kabupaten Merangin, memudahkan ratusan massa meluapkan emosinya.
Warga emosi mempermasalahkan penangkapan tersebut dan menuntut DY dan EB yang merupakan warga asli untuk dibebaskan. Kesal tuntutannya tidak kunjung dipenuhi, warga marah dan anarkistis membakar Mapolsek yang lokasinya hanya 200 meter dari Pasar Rantau Panjang.
Massa yang kalap juga melempari bangunan Polsek dengan kayu dan batu. Hampir seluruh bangunan di komplek Mapolsek Tabir rusak berat. Di antaranya adalah pos penjagaan, ruang pelayanan, aula hingga rumah dinas Kapolsek.
Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap 14 orang tersangka. Dua orang di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Advertisement