MUI: Pengelolaan Dana Haji Harus Berskema Syariah

MUI menyatakan, dalam penempatan investasi dana haji ada beberapa hal yang disyaratkan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Agu 2017, 20:29 WIB
MUI menyatakan, dalam penempatan investasi dana haji ada beberapa hal yang disyaratkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merencanakan pengalokasian sebagian dana haji yang dikelolanya untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak masalah. Hanya saja, dalam penempatan dana haji ada beberapa hal yang disyaratkan.

"Syaratnya, pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menerapkan skema syariah yang sesuai dengan hukum Islam, serta bersikap sangat selektif," kata Sekretaris komisi fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Tidak hanya itu, syarat lainnya menurut Asrorun, dengan hanya memilih tempat investasi yang memiliki risiko rendah, relatif aman, dan memberikan keuntungan yang lebih besar untuk calon jemaah haji lndonesia juga bertanggung jawab penuh jika terjadi risiko investasi.

"Jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui Kemenag untuk mengelola dan mengembangkan dana haji untuk kemaslahatan umat, jadi tidak ada penyalahgunaan," ujar dia.

Melihat negara tetangga, Malaysia, dia menjelaskan, dalam mengelola dana haji, Malaysia sudah mendirikan Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTI-lM) sejak 1963.

Laporan Tahunan LTHM 2015 mencatat aset bersih sebesar 59,5 miliar ringgit atau sekitar Rp l80 triliun. Sedangkan hasil keuntungan investasi mencapai Rp 8 triliun setiap tahunnya.

LTl-IM berinvestasi dengan pembagian 50 persen untuk investasi saham, 20 persen untuk real estat, 20 persen untuk investasi pendapatan tetap (deposito atau reksa dana), dan 10 persen instrumen pasar uang (obligasi).

Selain meringankan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana tabungan haji tersebut juga menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan melalui investasi di sektor strategis yakni properti, usaha perkebunan, konsesi, dan pembangunan infrastruktur. (Yas)

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya