Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih enggan dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk penyidik tak segera mengusut peneror Novel.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, polisi seharusnya tak perlu menunggu keterangan dari Novel Baswedan untuk bergerak menyelidiki kasus tersebut. Aparat bisa langsung mengusut dengan menggunakan alat bukti lainnya terlebih dulu, sebelum mendapatkan kesaksian korban secara jelas.
Advertisement
Adnan mencontohkan, dalam sebuah kasus pembunuhan yang korbannya sudah meninggal dunia, tak mungkin polisi memeriksa korban dulu yang nyatanya sudah tak bernyawa baru melakukan penyelidikan.
"Kan tidak mungkin. Atau suatu kasus kekerasan, ketika korban koma, apa harus menunggu sadar baru di-BAP?" kata Adnan dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
Oleh karena itu, lanjut dia, meski belum mendapatkan keterangan langsung dari korban, polisi sebenarnya sudah mendapatkan informasi dan substansi terkait kasus Novel Baswedan. Tidak perlu menjadikan BAP sebagai alasan.
"Jadi, kalau Novel tidak bisa di BAP, pakai saja logika tadi," ujar Adnan.
Saksikan video berikut ini: