Kemenag Kaji Kewenangan BPKH Kelola Dana Haji

Lukman menyebut, dana keuangan haji hingga 30 Juni sebesar Rp 99,34 triliun.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Agu 2017, 06:03 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (tengah) saat diskusi Manfaat Investasi Dana Haji Untuk Umat di gedung Kemkoinfo, Jakarta, Sabtu (5/8). Diskusi dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah mengkaji mengenai kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akibatnya, BPKH tidak memiliki kebebasan dalam pengelolaan dana haji.

Hal ini diungkapkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Menurut Lukman, kajian dilakukan untuk mengetahui perlu tidaknya rambu-rambu atau pagar untuk membatasi kewenangan BPKH.

"Harus ada titik jangan terlalu dipasung ataupun tak elok jika diberikan keleluasaan tanpa batas," ucap Lukman di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Agustus 2017.

Lukman menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) dapat menjadi prinsip atau dasar BPKH dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Tentu ada rambu-rambu, prinsip dasar di PP nanti bagi mereka untuk bekerja," ujar dia.

Kendati demikian, Lukman menegaskan telah mempercayakan semua prioritas pengelolaan dana haji kepada BPKH.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada BPKH, mereka adalah orang-orang profesional yang nantinya akan menentukan penempatan (dana) untuk di mana saja," kata Lukman.

Lukman menyebut, dana keuangan haji hingga 30 Juni sebesar Rp 99,34 triliun, dan laporan tentang hal itu akan diberikan kepada BPKH secara bertahap.

"Kalau dana semuanya, tapi skema Kemenag akan menyiapkan laporan seluruh dana akhir Agustus dan detailnya akan menunggu selesai ibadah haji pada akhir Oktober," jelas Lukman.


Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya