MUI: Penggunaan Dana Haji Harus Bermanfaat untuk Calon Jemaah

Presiden Jokowi ingin agar dana haji yang mencapai Rp 90 triliun diinvestasikan di tempat aman

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Agu 2017, 01:31 WIB
Ilustrasi Manasik Haji (ANTARA FOTO/Rahmad)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan dana haji harus sesuai dengan syariat dan undang-undang yang berlaku. Sehingga pengalokasian dana dapat digunakan secara hati-hati.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan penggunaan dana harus bermanfaat untuk kepentingan calon jemaah haji secara prioritas.

"Baru kemudian lebih luasnya kepentingan masyarakat banyak. Dan yang selanjutnya itu liquit, jadi pada saat dia dibutuhkan harus ada," ucap Asrorun di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu 5 Agustus 2017.

Dia menyatakan sesuatu yang dapat dimanfaatkan tetapi hanya dibiarkan saja akan mengakibatkan sia-sia.

"Dalam kondisi tertentu sesuatu yang punya potensi berkembang, tetapi tidak dikembangkan itu mengarah pada pemubaziran," ujar dia.

Selain itu, Asrorun juga mengimbau kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat mengelola itu sesuai hal yang diprioritaskan terlebih dulu untuk jamaah haji.

"Kalau ada beberapa jenis investasi, seperti jalan tol dan yang satu misalnya asrama haji. Maka kepentingan yang prioritas itu pasti asrama haji," jelas Asrorun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin agar dana haji yang mencapai Rp 90 triliun diinvestasikan di tempat aman, sehingga menguntungkan seperti pembangunan infrastruktur.

Dengan demikian, hasil investasi yang aman dapat menyubsidi biaya haji yang diharapkan menekan ongkos.

"Bagaimana dana yang ada bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat yang memberikan keuntungan yang baik. Sehingga dari keuntungan itu bisa dipakai untuk menyubsidi biaya sehingga nanti bisa lebih turun terus," kata Jokowi, di Istana Negara, Rabu 26 Juli 2017.


Saksikan video menarik ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya