Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mempersilakan calon jemaah umrah First Travel, melaporkan ke kepolisian jika tidak mencapai kesepakatan bersama.Sebab, jalur hukum dapat menyelesaikan dan menentukan permasalahan yang terjadi.
Advertisement
"Kalau tidak bisa dicapai kompromi, pendekatan kekeluargaan, musyawarah mufakat, dibawa ke proses hukum," ucap Lukman di Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Agustus 2017.
Kendati, Lukman menegaskan, secara peraturan perundang-undangan, First Travel harus tetap menjalankan kewajiban kepada calon jemaah. Sebab, pencabutan izin juga disebabkan karena First Travel ingkar janji.
"Pihaknya harus memberangkatkan mereka yang belum berangkat melalui biro travel lain. Kedua, harus mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh calon jemaah yang memutuskan tidak jadi berangkat," dia mengimbau.
Kementerian Agama mencabut izin layanan umrah dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan tertanggal 3 Agustus 2017.
Dalam surat Kementerian Agama RI bernomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/09/2017 ditegaskan, Kemenag menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Sanksi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2017.
Kendati, dalam surat tersebut tertulis pihak First Travel bisa memberikan sanggahan atas keputusan tersebut. Sanggahan bisa diutarakan paling lambat 14 hari sejak surat keputusan tersebut diterima.
Saksikan video menarik berikut ini: