Jadi Tersangka, Komika Acho Stres

Komika Acho dijerat pasal pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan fitnah sesuai KUHP

oleh Telni Rusmitantri diperbarui 06 Agu 2017, 10:00 WIB
Komika Acho dijerat pasal pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan fitnah sesuai KUHP

Liputan6.com, Jakarta Komika Muhadkly Acho tak menyangka gara-gara curhatannya di blog pribadi, dua tahun lalu, membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, berkas kasus yang menimpa Acho dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Foto dok. Liputan6.com

"Iya yang saya dengar begitu (soal berkas) sudah P21 ya. Makanya ini saya stres banget," ungkap Komika Acho di ujung telepon, kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017) pagi. 

Komika Acho mengaku heran lantaran curhatannnya di blog Muhadkly.com tentang sebuah apartemen, sudah terjadi di tahun 2015. 'Itu curhat dua tahun lalu. Terus, saya dipanggil (polis) sebagai saksi terlapor baru tiga bulan yang lalu. Setelah itu saya ditetapkan sebagai tersangka bulan Juni. Dua kali saya dimintai keterangan," papar Acho yang juga dikenal sebagai pemain film ini. 

Acho Komika hanya bisa pasrah pada status hukum yang kini disandangnya. "Ya. mau bagaimana lagi. Saya menghormati hukum aja deh," tambah komika Acho.

Foto dok. Liputan6.com

Seperti diketahui, Acho atau Muhadkly MT dilaporkan oleh  Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola apartemen Green Pramuka) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 UU ITE ayat 3 dan fitnah sesuai pasal 310-311 KUHP. Kasus ini ditangani Cyber Crime Polda Metro Jaya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya