Liputan6.com, Jakarta PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan telah memenuhi kewajiban para pekerjanya. Hal itu menanggapi aksi mogok para pekerja yang berlangsung dari 3 Agustus 2017.
Direktur Keuangan JICT Budi Cahyono mengatakan, manajemen telah membayarkan bonus karyawan sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB). Besarannya mencapai Rp 47 miliar.
"Mengenai bonus sudah disepakati bahwa 7,8 persen dari profit before tax yang kalau di rupiah itu senilai Rp 47 miliar bonus 2016. Bonus itu sudah kita bayarkan pada Mei 2017," ungkap dia di Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Dengan itu, dia mengatakan, JICT telah menunaikan kewajibannya. Permasalahan saat ini, dia bilang, karyawan meminta tambahan bonus.
"Yang menjadi permasalahan sekarang adalah mereka menginginkan adanya tambahan insentif kinerja, jadi di luar bonus normatif tadi," ujar dia.
Lebih lanjut, saat ini proses komunikasi tengah diupayakan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami enggak menutup komunikasi buat kami maupun pihak serikat pekerja (SP). Komunikasi ini disalurkan melalui sistem yang sudah ada melalui Subdinaker Tanjung Priok. Kami sudah melakukan beberapa kali negosiasi, tripartit Subdisnaker, SP, dan kami sendiri," tandas Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan.
Advertisement