Liputan6.com, Jakarta - Stand-up comedian Muhadkly MT alias Acho, dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City dengan pasal pencemaran nama baik. Pada Senin 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan.
Menurut rilis LBH Pers, yang mendampingi Acho, kasus bermula dari tulisan Acho di blog muhadkly.com soal kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen itu, Acho berharap bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen menjadi kawasan ruang terbuka hijau.
Advertisement
Acho, di antaranya, menulis, "Ternyata saya harus menelan rasa kecewa, karena saat ini, apartemen green pramuka city sedang membangun 17 tower di atas lahan tersebut. Jadi, ke mana nanti perginya 80% area terbuka alias green living yang mereka janjikan seluas puluhan hektar tersebut?"
Atas curhatan itu, pengelola apartemen kemudian melaporkan Acho dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP.
Terkait rasa keadilan, LBH Pers dan SAFEnet menyatakan, pertama, perbuatan yang dilakukan Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal, ia sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.
Kedua, perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.
Ketiga, perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan mengatakan, kasus Acho memang sudah lengkap. "Sudah P21, segera dilimpahkan (ke kejaksaan)," katanya kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017) pagi.
Kronologi
Berikut kronologi kasus tersebut, berdasarkan rilis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang mendampingi Acho:
8 Maret 2015
Acho menulis di blog muhadkly.com soal janji apartemen Green Pramuka.
5 November 2015
Danang Surya Winata (kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera) melaporkan Acho ke polisi dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP.
26 April 2017
Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 & 311 KUHP, yang dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera.
9 Juni 2017
Acho menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
22 Juni 2017
Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk melakukan mediasi sesuai arahan penyidik.
2 Juli 2017
Karena surat tidak direspons, lalu Acho berusaha menelepon Danang dan mengajak bermediasi, namun ditolak.
17 Juli 2017
Acho kembali datang ke Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Stres
Komika Muhadkly Acho tak menyangka gara-gara curhatannya di blog pribadi, dua tahun lalu, membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, berkas kasus yang menimpa Acho dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
"Iya yang saya dengar begitu (soal berkas) sudah P21 ya. Makanya ini saya stres banget," ungkap Komika Acho di ujung telepon, kepada Liputan6.com, Minggu (6/8/2017) pagi.
Komika Acho mengaku heran lantaran curhatannnya di blog Muhadkly.com tentang sebuah apartemen, sudah terjadi di tahun 2015. 'Itu curhat dua tahun lalu. Terus, saya dipanggil (polis) sebagai saksi terlapor baru tiga bulan yang lalu. Setelah itu saya ditetapkan sebagai tersangka bulan Juni. Dua kali saya dimintai keterangan," papar Acho yang juga dikenal sebagai pemain film ini.
Acho Komika hanya bisa pasrah pada status hukum yang kini disandangnya. "Ya. mau bagaimana lagi. Saya menghormati hukum aja deh," tambah komika Acho.
Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola apartemen Green Pramuka) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 UU ITE ayat 3 dan fitnah sesuai pasal 310-311 KUHP. Kasus ini ditangani Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Batal Syuting
Acho hanya bisa pasrah terhadap nasibnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Komika bernama lengkap Muhadkly MT ini juga pusing terhadap nasib yang bakal dihadapi film terbarunya.
"Seharusnya saya syuting di Jakarta dan luar negeri mulai besok. Saya harus terbang ke Skotlandia untuk syuting film Ayat-Ayat Cinta 2," papar komika Acho, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (6/8/2017).
Selain dikenal sebagai komika atau artis stand up comedy, karier Acho di dunia akting juga bersinar. Acho sempat membintang film Security Ugal-Ugalan dan juga Surga Yang Tak Dirindukan 2.
"Saya kasihan juga sama rumah produksinya. Soalnya kan mengganti peran saya dalam waktu singkat nggak mudah. Padahal, mulai Senin besok saya mesti stand by di Jakarta. Saya khawatir dengan status saya jadi tersangka ini saya nggak bisa ke mana-mana. Saya stres mana sudah persiapan untuk syuting, latihan reading segala kan," papar Acho.
Seperti diketahui Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai pasar 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka, di Jakarta.
Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Dan, kini menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement
Kata YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kasus yang menerpa komedian Muhadkly MT atau yang akrab disapa Acho tidak memiliki potensi pelanggaran. Acho dilaporkan PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, curhatan Acho dalam website-nya tidak terdapat potensi pelanggaran yang dilakukan konsumen. Khususnya, dalam perspektif Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apa yang ditulis/disampaikan konsumen, adalah upayanya untuk merebut hak-haknya, yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha, pengembang Green Pramuka. Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial, sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan respons memadai dari pihak manajemen Green Pramuka," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho sudah sesuai haknya yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
"Termasuk menyampaikan keluhan dan pendapatnya via media massa, dan media sosial. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif (hoax), yang berpotensi fitnah," sambung dia.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pengembang berlebihan dan bertentangan dengan perlindungan konsumen.
Rekomendasi YLKI
1. Agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perumahan, harus tegas menyikapi pelanggaran hak konsumen (penghuni) yang dilakukan oleh pengelola dan pengembang. Kementerian PU-PR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola/pengembang apartemen. YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk proaktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement).
2. Mendesak Kementerian PU-PR untuk me-review semua klausula yang dibuat oleh pengembang/pengelola, baik klausula dalam PPJB/AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen
3. Hentikan segala bentuk intervensi pengelola/pengembang dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaan. Intervensi yg biasa dilakukan oleh pengelola biasanya melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan HAM konsumen. Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya. Developer hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya.
4. YLKI mendesak semua pengembang perumahan/apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif.
5. Kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian ini, jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha/pelaku usaha/pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampaikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax.
Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai pasal 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.
Ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.