Liputan6.com, Jakarta Pekan lalu, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam cairan atau liquid vape (rokok elektrik). Ini bukan kali pertama ditemukan cairan vape mengandung narkoba. Terkait hal itu Badan Narkotika Nasional mengingatkan kepada pengguna rokok elektrik jangan sampai terkecoh membeli cairan vape dengan kandungan narkoba.
Menurut Kabag Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, penjualan cairan vape mengandung narkoba marak dilakukan lewat media sosial. Para penjual kerap memberi iming-iming cairan vape tersebut memberi keuntungan bagi tubuh yang sebenarnya sudah diberi tambahan narkoba.
Advertisement
"Jangan mau dibohongi iklan di internet yang jual-jual di media online kalau cairan vape yang dijual itu menimbulkan efek meningkatkan daya tahan tubuh, membuat lebih bugar. Itu dibohongi," kata Sulis saat dihubungi Health-Liputan6.com pada Minggu (6/8/2017).
"Kalau dia memakai itu lama, dia jadi ketergantungan. Yang ada malah enggak bisa berpikir, karena kandungannya (dalam cairan vape narkoba) itu sudah merusak pusat saraf," tegas Sulis lagi.
Selama ini BNN menemukan kandungan cairan vape narkoba tersebut berisi paling banyak dua jenis narkoba. Yakni katinon sintetik (synthetic cathinones) dan cannabinoid sintetis (synthetic cannabinoid).
Katinon sintetik, kata Sulis, yang dimasukkan ke dalam cairan vape itu bersifat stimulan yakni membuat orang tersebut menjadi semangat. Sementara cannabinoid sintetis berdampak halusinogen yang membuat pengguna menjadi bahagia dan merasa tenang atau nyaman.
Saksikan juga video menarik berikut: