Kementerian PUPR Bangun 32 Jembatan Gantung

Jembatan gantung yang dibangun Kementerian PU-PR terutama diperuntukkan untuk pejalan kaki.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 06 Agu 2017, 20:34 WIB
Pasangan berjalan di atas jembatan gantung yang baru saja diresmikan di Kota Zermatt, Swiss, 29 Juli 2017. jembatan yang dinamai Europabruecke (Jembatan Eropa) ini tergantung 85 meter di atas jurang Grabengufer. (Valentin Flauraud/Keystone via AP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus membangun jembatan gantung guna mempermudah akses antar desa melintasi sungai. Jembatan gantung yang dibangun Kementerian PU-PR terutama diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Program pembangunan jembatan gantung merupakan bagian dari program Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga,” kata Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada dasarnya kewenangan dan tanggung jawab pembangunan jembatan gantung pejalan kaki berada pada pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.

Untuk itu, Menteri PU-PR telah menyampaikan surat kepada para gubernur, bupati, dan walikota tertanggal 21 Desember 2015 yang isinya antara lain adalah agar pemerintah daerah mengutamakan penggunaan anggaran daerah, di antaranya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk perbaikan dan pemeliharaan jembatan gantung. Sementara Kementerian PU-PR akan memberikan pedampingan dan dukungan teknis yang dibutuhkan pemerintah daerah.

"Program ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi pembangunan antar desa yang tidak merata, kesenjangan sosial dan kesejahteraan serta pengembangan wilayah tertinggal, di mana akses transportasi antar desa belum terhubung dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas lainnya, serta untuk keperluan mitigasi atau evakuasi bencana," ujar Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga, Iwan Zarkasih.

Kriteria jembatan yang dibangun antara lain ialah untuk pejalan kaki dan kondisinya kritis atau bahkan runtuh. Lalu jembatan tersebut ditujukan untuk pelajar sekolah, ekonomi warga antar desa,  dan menghubungkan minimal dua desa. Kemudian akses memutar bila tidak ada jembatan gantung cukup jauh minimal 5 kilometer.

32 Jembatan Gantung Dibangun

Pada 2015, Kementerian PU-PR telah membangun 10 jembatan gantung di Banten yakni Jembatan Kolelet, Jembatan Ranca Wiru, Jembatan Leuwi Loa, Jembatan Cisimeut, Jembatan Cigeulis, Jembatan Cidikit, Jembatan Cicariu, Jembatan Bojong Apus, Jembatan Cihambali, dan Jembatan Cidadap.

Selanjutnya pada 2016, telah dibangun tujuh jembatan gantung di lima daerah dengan dana senilai Rp 50 miliar. Dari ketujuh jembatan tersebut yakni, Jembatan Gantung Galeh, Jembatan Gantung Soropadan, Jembatan Gantung Mangunsuko, Jembatan Gantung Krinjing. Kemudian, Jembatan Guguk Randah, Jembatan Kali Cipamingkis, Jembatan Gantung Kuning.

Pada 2017, Kementerian PU-PR tengah membangun 13 jembatan gantung yang tersebar di sejumlah daerah. Selanjutnya, tahun 2018, Kementerian PU-PR akan membangun 17 jembatan gantung.

"17 jembatan tersebut tersebar di lima daerah yaitu di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) sebanyak 2 buah, Sumatera Utara sebanyak 3 buah, Kalimantan Tengah sebanyak 2 buah, dan Provinsi Banten sebanyak 7 buah. Sementara untuk Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan dibangun masing-masing sebanyak 1 buah. Total panjang ke-17 jembatan mencapai sekitar 900 meter," pungkas Iwan Zarkasih.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya