Ini 2 Tersangka Pembakaran Pria Hidup-Hidup di Bekasi

Kedua tersangka pembakaran Joya merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 07 Agu 2017, 06:47 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya. Pria 30 tahun itu tewas mengenaskan setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayatah, Babelan, Selasa 1 Agustus 2017 petang.

"Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ungkap Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (6/8/2017) malam.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Sudah berada di polres sejak kemarin (Sabtu 5 Agustus 2017)," ujar Asep.

Untuk hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akan memberikan keterangan kepada masyarakat. Polisi akan mengumumkannya pada Senin, 7 Agustus 2017.

"Mungkin sore ya (rilisnya)," ujar Asep.

Joya tewas mengenaskan di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa. Kepergian Joya menghadap Sang Pencipta menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap keluarga korban. Mereka berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Joya meninggalkan istri yang tengah hamil enam bulan serta putra sulung bernama Alif Saputra. Alif yang berusia empat tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat dari rumah kontrakannya.

Sang istri, Jubaidah, meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan yang menewaskan Joya diproses secara adil.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya