Liputan6.com, Jakarta - M Alzahra atau Joya meregang nyawa setelah dikeroyok dan dibakar massa di kawasan Pasar Muara, Kabupaten Bekasi, Selasa 1 Agustus 2017. Pria 30 tahun itu dituduh mencuri amplifier atau pengeras suara di Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.
Jajaran Polres Bekasi pun langsung bekerja cepat. Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyebut, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara hukum seperti Indonesia. Apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga
Advertisement
Polisi telah memeriksa 10 orang saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan mereka, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Hingga akhirnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
"Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ujar Asep Adi Saputra kepada Liputan6.com, Minggu malam 6 Agustus 2017.
Namun Asep tidak merinci peran kedua tersangka tersebut dalam pengeroyokan Joya. Dia juga tidak mengatakan adanya kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Rencananya, pengungkapan kasus tersebut akan dibeberkan Polres Bekasi ke publik hari ini, Senin (7/8/2017). "Mungkin sore ya (rilisnya)," kata dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: