Bupati Dedi Santuni Keluarga Pria Dibakar di Bekasi Seumur Hidup

Belasungkawa disampaikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke keluarga korban pria dibakar di Bekasi.

oleh Andrie HariantoFernando Purba diperbarui 07 Agu 2017, 11:26 WIB
Menag Lukman dan Bupati Dedi mengunjungi keluarga korban pembakaran hidup-hidup di Bekasi, Senin (7/8/2017). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Ucapan belasungkawa terus mengalir kepada Siti Jubaida (25), istri M Alzahra alias Joya (35), pria yang dibakar hidup-hidup di Bekasi karena dituding mencuri alat pengeras suara di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya dari warga dan organisasi kemasyarakatan, belasungkawa juga disampaikan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kepada Liputan6.com, Senin (7/8/207), Dedi mengaku tiba di kediaman Siti Jubaida sekitar pukul 09.00 WIB. Dia disambut langsung istri, anak, dan ayah korban.

"Tidak lama saya tiba, Pak Menteri Lukman datang untuk mengucapkan belasungkawa," kata Dedi saat berbincang via telepon, Senin (7/8/2017).

Tidak hanya menyampaikan belasungkawa, kedua tokoh tersebut juga menitipkan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Joya meninggalkan seorang istri yang tengah hamil 7 bulan dan seorang putra.

Menag Lukman dan Bupati Dedi mengunjungi keluarga korban pembakaran hidup-hidup di Bekasi, Senin (7/8/2017). (Istimewa)

"Selama ini mereka tinggal di kontrakan," kata Dedi.

Dedi memberikan bantuan kebutuhan hidup untuk setiap bulan seumur hidup. Jumlahnya disesuaikan dengan penghasilan mendiang suaminya. Namun, bantuan itu diharapkan dapat menjadi modal usaha sampai dengan mandiri dalam pengelolaannya.

"Kalau Pak Menteri akan membantu biaya pendidikan anak sulung korban selama empat tahun," ujar Dedi.

Joya meninggal dunia setelah dikeroyok dan dibakar massa di kawasan Pasar Muara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 1 Agustus 2017. Pria 35 tahun itu dituduh mencuri amplifier atau pengeras suara di Musala Al Hidayah, Babelan, Bekasi.

Jajaran Polrestro Bekasi langsung bekerja cepat. Kapolres Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menyebut, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan di negara hukum seperti Indonesia. Apalagi hingga menimbulkan korban jiwa.

Polisi telah memeriksa 10 saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut. Dari keterangan mereka, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Hingga akhirnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

"Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ujar Asep Adi Saputra kepada Liputan6.com, Minggu malam, 6 Agustus 2017.

Menag Lukman dan Bupati Dedi mengunjungi keluarga korban pembakaran hidup-hidup di Bekasi, Senin (7/8/2017). (Istimewa)

Namun, Asep tidak merinci peran kedua tersangka tersebut dalam pengeroyokan Joya. Dia juga tidak mengatakan adanya kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Rencananya, pengungkapan kasus tersebut akan dibeberkan Polres Bekasi ke publik hari ini, Senin (7/8/2017).

"Mungkin sore ya (rilisnya)," kata dia.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya