Penyebar Hoax Sri Rahayu Terjerat Pasal Karet UU ITE?

Pemilik akun Facebook dengan nama Sri Rahayu ini ditangkap karena dianggap menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 07 Agu 2017, 14:00 WIB
Ilustrasi berita hoax.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita. Wanita yang ditangkap di Cianjur ini ditangkap karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA dan berita palsu.

Sri Rahayu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 b1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (7/8/2017), Damar Juniarto, salah seorang pegiat SAFEnet, menyebut kasus ini sama bermasalahnya dengan kasus lain yang melibatkan UU ITE. Menurut dia, penghinaan pada presiden itu tak ada pasal hukumnya.

"Masa mau dipaksakan pakai pasal karet UU ITE? Ngawur," ujarnya. Sebagai informasi, penghinaan terhadap presiden merupakan salah salah satu poin alasan polisi menangkap Sri Rahayu.

Menyoal tuduhan penyebaran kabar palsu dan ujaran kebencian, Damar menyebut alasan itu memang kerap digunakan untuk memperkuat pasal karet dalam UU ITE. Namun, ia tak menampik perlu adanya peninjauan terkait regulasi soal penyebaran konten hoax dan ujaran kebencian.

"Justru itu masalahnya. Harus ada upaya melihat kembali apakah aturan itu tepat atau tidak. Selain itu, perlu tidaknya (pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian) dihukum seberat sekarang ini," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Sebagai informasi, polisi sendiri menyebut aksi Sri Rahayu menyebarkan konten semacam ini sudah dilakukan dalam kurun waktu setahun terakhir. Adapun modus yang dilakukannya adalah dengan mendistribusikan puluhan gambar dan tulisan berbau SARA dan hoax.

Belum diketahui secara pasti motif Sri melakukan aksinya tersebut. Penyelidikan sementara, pemilik akun menyebut aksi itu dilakukan merupakan bentuk sikap kritisnya.

Kendati demikian, polisi tetap menggali kemungkiinan lain dalam kasus ini. Salah satunya adalah kemungkinan ada orang yang menjadi dalang di balik aksi ini, termasuk kemungkinan adanya upaya meraup keuntungan.

(Dam/Cas)

Tonton Video Menarik Berikut Ini : 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya