Sanksi bagi Taksi Online yang Malas Uji KIR

Razia itu guna memastikan apakah mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online telah lolos uji KIR atau belum.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 08 Agu 2017, 05:00 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat menjelaskan hasil Mudik 2017 di Jakarta, Kamis (6/7). Kemacetan arus mudik tahun ini dapat diurai dan angka kecelakan saat mudik dapat ditekan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Tegal - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengancam akan menggencarkan razia mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online. Razia itu guna memastikan apakah mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online telah lolos uji KIR atau belum.

Jika belum, Budi menegaskan akan mencabut izin operasi taksi online tersebut.

"Razia mobil pribadi yang dijadikan sebagai transportasi online ini untuk mengecek apakah sudah melakukan uji KIR atau belum. Kalau saat razia ternyata belum uji KIR, langsung diberhentikan operasinya," ucap Budi Karya Sumadi saat berkunjung ke Kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Kota Tegal, Minggu 6 Agustus 2017. 

Budi menyebut, uji KIR telah menjadi kewajiban bagi pemilik mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi online.

"Uji KIR itu kan basic untuk keselamatan penumpang. Enggak mungkin kita biarkan mereka (transportasi online) seenaknya sendiri tanpa uji KIR," tegasnya.

Budi menyarankan kepada pihak pengelola transportasi online untuk bekerja sama dengan pemegang merek untuk melakukan uji KIR.

"Sekarang kan bisa dengan pemegang merek. Misalnya Honda, Toyota, atau yang lainya," katanya

Tak hanya transportasi online, Menhub juga meminta kepada mobil pribadi untuk melakukan uji KIR demi keselamatan bersama.

Saat ini uji kelaikan kendaraan bermotor tidak hanya oleh pemerintah, tetapi bisa juga dilakukan oleh swasta.

"Termasuk bus juga bisa melakukannya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak uji KIR lagi,"  ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya