Berharap Lepas dari Dakwaan, Patrialis Undang Ahli ke Persidangan

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2017, 13:56 WIB
Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5). KPK hari ini melimpahkan seluruh berkas dan tersangka ke penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan terdakwa Patrialis Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Seorang pengacara Patrialis, Soesilo Aribowo mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum Chairul Huda. Dia berharap, keterangan yang diberikan saksi ahli bisa menghilangkan dugaan suap yang didakwa Jaksa pada KPK.

"Harapannya, dugaan suap oleh penuntut umum itu tidak terbukti," kata Soesilo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang (7/8/2017).

Soesilo menambahkan, saksi ahli akan menekankan bahwa tidak ada kesepakatan atau janji Patrialis Akbar untuk memenangkan suatu perkara di MK.

"Yang akan ditekankan pertama tidak ada meeting of mind atau kesepakatan kehendak antara Patrialis dengan Basuki (terdakwa suap)," ujar Soesilo.

Dia berharap, kehadiran saksi ahli juga diharapkan mampu menerangkan posisi Kamaludin, teman dekat Patrialis. Sebab, dia melihat Kamaludin ialah orang yang diduga kuat menjual pengaruh dan bukan sebagai perantara suap.

"Posisi Kamaludin bukanlah sebagai perantara tapi lebih kepada orang yang menggunakan trading influenze atau menjual pengaruh," imbuh dia.

Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.

Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya