Tora Sudiro Akan Jalani Pemeriksaan di RSKO Cibubur

Tora Sudiro resmi jadi tersangka dan ditahan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotropika, Dumolid.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 07 Agu 2017, 14:53 WIB
Tora Sudiro [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro batal menjalani assessment lanjutan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Tora dijadwalkan assessment siang ini pukul 14.00 WIB.

"Menurut penyidik, TS (Tora Sudiro) lebih membutuhkan pelayanan medis daripada assessment. Jadi lebih mendahulukan pemeriksaan kesehatannya," ujar Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko saat dihubungi Liputan6.com, Senin (7/8/2017).

Pria yang akrab disapa Sulis ini mengatakan, kemungkinan Tora akan dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun dia mengaku belum mendapat informasi kapan Tora Sudiro akan dibawa ke RSKO Cibubur.

"Coba cek di Polres Jakarta Selatan. Kami belum dapat informasi pasti tentang kapannya," kata Sulis.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 3 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB. Keduanya diamankan terkait kepemilikan psikotropika dumolid.

Tora Sudiro kini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Tora Sudiro resmi jadi tersangka dan ditahan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotropika, Dumolid.

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya