Liputan6.com, Jakarta - Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS akan melaporkan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Viktor Laiskodat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan terkait ujaran kebencian dalam pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 1 Agustus 2017 lalu.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, nantinya proses tersebut bisa berjalan beriringan dengan laporan hukum di Bareskrim Polri.
Advertisement
"Di MKD akan diproses tersendiri, aparat penegak hukum juga diproses sendiri. Bisa saja prosesnya berbarengan, tetapi dua-duanya pasti akan diproses karena memang sudah ada yang melaporkan," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Menurut Agus, sudah ada bukti valid yang cukup untuk mendukung pelaporan ini, yakni video yang merekam pernyataan kontroversial Viktor tersebut.
"Ditinjau dari kepadatannya apakah valid atau tidak, menurut kami ini cukup valid. Ada videonya dan lain sebagainya," ucap Agus.
Agus sendiri meminta semua pihak menyerahkan kasus ini pada jalur yang semestinya. Namun, harus tetap disertai pengawasan agar lebih transparan.
Secara pribadi, Agus mencermati pidato yang disampaikan Viktor memang terindikasi melanggar undang undang. Bahkan, ujaran Viktor pun berbau penistaan terhadap agama tertentu.
"Hal disampaikan saudara Viktor Laiskodat ada indikasi melanggar undang-undang ITE atau bisa juga penistaan agama. Bahkan ada suatu kekerasan, ada yang namanya membunuh dan lain sebagainya," papar Agus.
Dalam pidatonya di Kupang, Viktor Laiskodat terekam menyerukan agar hadirin tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai ekstremisme dan pro-khilafah, antara lain Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ia melanjutkan, jika khilafah berdiri, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak akan ada lagi. Bahkan, semua orang Indonesia akan diwajibkan melaksanakan salat dan gereja tidak boleh lagi berdiri.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: