Hakim Tolak Keberatan Miryam S Haryani

Majelis hakim memutuskan perkara Miryam S Haryani dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dan saksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Agu 2017, 14:48 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani seusai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu beragenda pembacaan dakwaan dari JPU. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus keterangan palsu Miryam S Haryani dan pengacaranya. Majelis hakim memutuskan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dan saksi.

"Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material KUHAP dan sah diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. Menyatakan pengadilan berwenang mengadili Miryam," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Majelis hakim menilai dakwaan jaksa pada KPK terhadap terdakwa Miryam memenuhi unsur Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Miryam.

"Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Karena ditolak, maka persidangan haruslah dilanjutkan," tambah Hakim Franky.

Pada eksepsinya, Senin 24 Juli 2017, Miryam S Haryani meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membatalkan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepadanya. Dia berargumen dugaan pemberian keterangan palsu yang menimpanya ada di ranah pidana umum, bukan di KPK yang berwenang di ranah tindak pidana korupsi.

Tapi menurut hakim, Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada intinya adalah untuk melindungi kepentingan hukum dalam kelancaran pengungkapan kasus korupsi.

"Penasihat hukum mengatakan, perkara Miryam merupakan kewenangan peradilan umum bukan Tipikor, karena Pasal 22 di UU Tipikor. Majelis hakim tidak sependapat," terang Hakim Franky.

"Maka keberatan penasehat hukum yang mengatakan pengadilan Tipikor tidak berwenang tidak mempunyai alasan hukum sah dan harus ditolak," lanjut Hakim Franky.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani telah sengaja tidak memberi keterangan yang benar. Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari Sugiharto dalam kasus e-KTP.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya