Liputan6.com, Jakarta - Komika Muhadkly MT alias Acho mengaku sudah kooperatif dan bermaksud menyelesaikan permasalahan laporan pencemaran nama baik dari Apartemen Green Pramuka secara kekeluargaan. Namun, upaya mediasi itu tidak digubris dan bahkan ditolak pihak pengelola.
"Itu saran penyidik. Kita hargai dong. Mereka bilang ini bisa selesai secara kekeluargaan. Oke saya terima. Jadi begitu ada saran ya terima, karena sebelumnya saya tidak pernah dipanggil juga terkait kasus ini. Saya hargai, saya hubungi, namun pelapor nolak," tutur Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Menurut Acho, dia sudah tiga kali berupaya mediasi berdasarkan saran penyidik. Dia sudah mengirim surat ke pengelola, menghubungi via telepon secara langsung, termasuk juga mendatangi langsung pihak apartemen.
"Alasannya (ditolak) karena tulisan saya telah menimbulkan terlalu banyak kerugian. Jadi katanya omzet turun, marketing enggak bisa jualan," jelas dia.
Dari situ, jelas pengelola tidak bermaksud mediasi dan memilih melanjutkan laporan tersebut. Kendati begitu, Acho masih belum berpikir untuk melaporkan balik pengelola lantaran telah memberikan fasilitas yang tidak sesuai dengan janjinya.
"Saya mau fokus pembelaan saya dulu. Membuktikan bahwa saya tidak mencemarkan nama baik. Bahkan saya juga memulai itu buat calon konsumen supaya ada bahan pertimbangan," Acho menandaskan.
Saat dikonfirmasi, Marketing Communication Manager Green Pramuka City Andreka Irvandawisnu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apa pun mengenai kasus ini. Dia menyatakan, pihak manajemen masih akan menggelar rapat dalam rangka menanggapi permasalahan Green Pramuka dengan Acho.
"Nanti di manajemen ada briefing, nanti saya undangan untuk klarifikasi semuanya," ujar dia saat dihubungi oleh Liputan6.com.
Kasus yang menimpa Acho berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.
Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: