Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa memberikan keterangan palsu terkait kasus e-KTP Miryam S Haryani siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia mengaku tengah bersiap-siap membeberkan fakta yang diketahuinya terkait korupsi dalam pengadaan e-KTP.
"Enjoy saja ya. Biar peradilan tahu ya saksinya mana saja yang benar dan mana yang salah," kata Miryam S Haryani usai mendengarkan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Doa mengaku legowo dengan keputusan majelis hakim yang melanjutkan kasusnya ke tahap pemeriksaan. Pada satu sisi, lanjut dia, putusan majelis hakim juga menguntungkan pihaknya. Sebab dengan diteruskannya perkara yang menjeratnya, masyarakat dan media bisa melihat dan mengawal jalannya kasus.
"Saya lebih condong ke arah ke sana (kasusnya berjalan) biar masyarakat juga bisa mengikuti persidangan. Mengikuti proses hukum, hormati peradilan. Dan saya mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," imbuh politikus Hanura itu.
Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Irman dan Sugiharto oleh Jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video berikut ini: