Liputan6.com, Jakarta Komika Mukhadly MT alias Acho ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Apartemen Green Pramuka dengan tuduhan pencemaran nama baik. Meski begitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menahan aktor 'Security Ugal-Ugalan' itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Didik Istianta menyampaikan, keputusan itu berdasarkan ancaman hukuman yang tidak sampai lima tahun kurungan penjara.
Advertisement
"Pasalnya tidak dapat ditahan. Ancaman pidananya empat tahun. Kurang dari lima tahun," tutur Didik di Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Menurut Didik, tentunya jaksa akan mempelajari lebih detail pelimpahan berkas Acho. Dari sana akan ditentukan apakah dokumen tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Nggak lama. Tunggu aja. Secepatnya," jelas dia
Acho menambahkan, dia akan kooperatif mengikuti jalannya proses hukum tersebut. Dirinya pun telah menyiapkan bukti-bukti yang dapat menguatkan pembelaannya.
"Masih tunggu panggilan kejaksaan. Apa saya wajib lapor, apa gimana mekanismenya, nanti akan dikoordinasikan tim kuasa hukum," kata Acho.
Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai Pasal 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola apartemen Green Pramuka di Jakarta.
Bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, Muhadkly.com, dua tahun lalu, Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Marketing Communication Manager Green Pramuka City Andreka Irvandawisnu, mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apa pun mengenai kasus ini.
Dia menyatakan, pihak manajemen masih akan menggelar rapat dalam rangka menanggapi permasalahan Green Pramuka dengan Acho. "Nanti di manajemen ada briefing, nanti saya undangan untuk klarifikasi semuanya," ujar Andreka saat dihubungi oleh Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Saksikan video menarik di bawah ini: