Pemprov DKI Upayakan Mediasi Acho dan Pengelola Green Pramuka

Acho saat ini berstatus tersangka pencemaran nama baik karena dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka atas curhatnya di blog pribadi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Agu 2017, 19:35 WIB
Muhadkly Acho (Galih W. Satria/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan mengupayakan adanya mediasi antara komika Muhadkly MT atau Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka City. Acho saat ini berstatus tersangka pencemaran nama baik, karena dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka atas curhatnya di blog pribadi.

"Kami upayakan mediasi di luar jalur hukum. Bisa enggak ada kesepakatan mediasi, lalu berdamai, kan bisa saja pelapor cabut laporan," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Meli menyebut, keluhan yang dilakukan Acho sebagai konsumen adalah hal wajar. Namun, Pemprov DKI tidak bisa meminta pihak apartemen mencabut laporannya.  

"Kami enggak bisa memerintahkan pelaku pembangunan untuk menarik laporannya," kata dia.

Dia menargetkan, jadwal mediasi dilakukan pekan ini. "Minggu ini kita panggil," ucap Meli.

Meli mengakui, masalah antara penghuni Apartemen Green Pramuka dan pengelola sudah berlangsung sejak lama. Pihaknya juga telah berkali-kali melakukan mediasi dengan mempertemukan penghuni dan pengelola.

"Sudah kita lakukan dari 2016 awal ya, berkali-kali dilakukan mediasi karena di situ permasalahannya sedikit banyak lah. Kita lakukan mediasi di kantor kami, sudah dua sampai tiga kali," ujar dia.

Bahkan, kata Meli, rapat mediasi sudah dilakukan sampai tingkat gubernur. Pemprov DKI saat itu memediasi masalah lahan parkir. Para penghuni apartemen keberatan karena hanya disediakan lantai basement dua untuk lahan parkir dengan tarif Rp 200.000 per bulan.

Meli menyebut, seharusnya pendapatan dari parkir bisa dikelola perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS). Sayangnya, di Apartemen Green Pramuka, belum terdapat P3SRS sehingga pengembang yang menjadi pengelola sementara.

Acho ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan dugaan fitnah sesuai Pasar 130-131 KUHP atas laporan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, yaitu pihak pengelola Apartemen Green Pramuka di Jakarta.

Kasus ini bermula dari curhatan Acho tentang sebuah apartemen di blog pribadinya, muhadkly.com, dua tahun lalu. Acho ditetapkan sebagai tersangka, Juni 2017. Kini, ia menanti nasibnya lantaran berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Marketing Communication Manager Green Pramuka City, Andreka Irvandawisnu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan apa pun mengenai kasus ini.

Dia menyatakan, pihak manajemen masih akan menggelar rapat dalam rangka menanggapi permasalahan Green Pramuka dengan Acho.‎ "Nanti di manajemen ada briefing, nanti saya undangan untuk klarifikasi semuanya," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya