KPK Dalami Hasil Penyitaan dari Rumah dan Kantor Bupati Pamekasan

KPK menetapkan lima tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Agu 2017, 19:20 WIB
Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dikawal petugas KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). Dari ke-11 yang tertangkap KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya terkait kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pada Jumat 4 Agustus 2017, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi, yaitu di kantor dan rumah dinas Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kantor Kejari Pamekasan, dan Kantor Inspektorat Pamekasan.

Penggeledahan yang dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Pada Sabtu 5 Agustus 2017, penyidik menggeledah Kantor Desa Dasek.

"Pekan ini penyidik fokus melakukan analisis dari hasil penggeledahan, dan rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

KPK menetapkan lima tersangka suap menerima janji atau hadiah terkait pengusutan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana desa.

Mereka adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga memberikan janji atau hadiah kepada Kajari Pamekasan Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan dan penyidkan yang dilakukan Kejari dalam korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang tersebut diberikan oleh Agus dan Noer diduga atas perintah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii melalui Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo kepada Kejari Pemekasan Rudy Indra Prasetya.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya