Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup M Alzahra atau Joya di Pasar Baru, Kabupaten Bekasi.
Keduanya diketahui berperan menendang korban. Polisi juga telah mengantongi identitas pembawa bensin dan korek api untuk membakar Joya.
Advertisement