Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani.
"Kami dapat informasi hakim di Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Miryam. Bagi kami ini positif, karena ke depan akan masuk tahap pembuktian," ujar Juru Bicara KPK Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Advertisement
Febri mengatakan, dengan berlanjutnya persidangan Miryam, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka rekaman penyidikan terhadap politikus Hanura tersebut.
Setidaknya, dengan membuka rekaman penyidikan tersebut, KPK bisa membuktikan terkait ada atau tidaknya dugaan penekanan oleh penyidik terhadap Miryam.
"Dalam tahap pembuktian akan kami putar rekaman pemeriksaan Miryam yang sempat jadi persoalan sebelum Pansus Angket KPK dibentuk," kata dia.
Febri juga mengatakan siap untuk menghadirkan para penyidik yang diduga menekan Miryam dalam persidangan berikutnya.
"Kami ingin buktikan apa yang terjadi saat pemeriksaan. Mari simak bersama proses hukum pada Miryam karena ini terkait perkara e-KTP," terang Febri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi penasihat hukum Miryam S Haryani. Majelis menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Bendum Hanura tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Majelis berpendapat dakwaan sudah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Hakim Franku Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Senin (7/8/2017).
Saksikan video menarik di bawah ini: